Untuk pembayaran PBB mandiri dapat dilakukan melalui :
Dapat langsung dianter sendiri ketempat yang telah ditentukan atau dapat juga di titipkan ke tim penagih pekon atau kelurahan (Pemangku/ Kaling) dimasing-masing pekon/ kelurahan (1x24 jam). Kemudian Kepala Pemangku/Kaling akan menyetorkan ke Teller Bank Lampung atau Agen L-SMART Bank Lampung secara gratis dan nantinya diinput oleh petugas/ teller bank per NOP.
Proses pembuatan PBB itu cepat atau dapat ditunggu, jika persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi dengan baik.
Ada 2 point untuk menjawab pertanyaan tersebut :
Jika hal tersebut terjadi, untuk segera melaporkan ke aparat pekon/ kelurahan dalam hal pemangku/ kaling agar segera disampaikan ke wajib pajak untuk dapat di sesuaikan data PBBnya di SPOP/LSPOP.
Balik Bukit - (08092025) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Barat, aktif dalam melakukan sosialisasi terkait aplikasi SIAP-PM. Kepala Badan yang diiwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Bapak Ruliansyah, SE melakukan kunjungan di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit terkait adanya pelayanan aplikasi mudah dan cepat terkait pendaftaran PBB-P2 baru bagi masyarakat yang belum terdaftar tanah dan atau bangunannya sebagai objek PBB.
Aplikasi ini sangat disambut baik oleh Peratin Pekon Padang Cahya Bapak Muzarni Ma'ruf dan seluruh jajaranya, karena dengan menggunakan aplikasi SIAP PM ini masyarakat bisa dengan mudah untuk mendaftarkan tanah dan atau bangunananya cukup dari rumah atau bisa dibantu oleh aparat pekon jika ada kendala. Bapenda sangat mengharapkan bantuan dari seluruh aparat pekon Padang Cahya untuk dapat membantu mensosialisasikan aplikasi ini kepada seluruh masyarakat.
Selain sosialisasi terkait Aplikasi SIAP PM, Bapenda juga menyampaikan adanya program dari Pemerintah Provinsi Lampung yaitu terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dari tanggal 1 Mei s.d. 31 Juli 2025 dan di perpanjang dari tanggal 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2025 adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk itu, mengharap bantuan dari pihak pekon untuk menyampaikan adanya perpanjangan ini dan membantu masyarakat jika ingin membayar pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi (Lampungin). Bayar pajak dengan aplikasi sangat membantu wajib pajak karena tidak perlu mengisi form dan lain-lain di Samsat, wajib pajak hanya melengkapi berkas yang ada (BPKB, STNK, KTP dan bukti bayar) maka stink sudah bisa dicetak. Dan Bapenda sangat mengarapkan kepada Bapak Muzarni Ma'ruf selaku Peratin Padang Cahya, jika ada warga masyarakatnya yang memiliki kendaraan diluar Plat Lampung dan diluar seri M untuk dapat didata dan disosialisasikan BBN ke Plat Lampung dan seri M agar dapat banyak kemudahan dalam membayar pajak ditahun berikutnya.(yp)