Pendaftaran PBB

Secara Online

Alur Pendaftaran PBB Secara Online

  • Pilih Jenis Pelayanan
    Jenis pelayanan terdiri dari :
    • 1. Pendaftaran PBB.
    • 2. Update Data PBB (Pembetulan dan Keberatan) Mandiri.
    • 3. Pembatalan/ Penghapusan.


  • Siapkan dokumen syarat pelayanan

    Baca dan pahami terlebih dahulu syarat yang diperlukan dalam pengajuan pelayanan. Jika terdapat dokumen, maka Wajib Pajak harus mendownload dan melengkapi dokumen tersebut.


  • Isi form dan upload
    Isilah form secara online :
    • 1. Nama
    • 2. NIK
    • 3. Nomor Surat Pengantar Pekon/Kelurahan
    • 4. Nomor WA
    • 5. Email
    • 6. Jenis Pelayanan : 1. Pendafataran PBB
    •                                 2. Update PBB
    •                                 3. Pembatalan/ Penghapusan

    Catatan :

    • 1. Tulislah Nomor WhatsApp yang benar dan dapat dihubungi (aktif)
    • 2. Pada bagian upload file, uploadlah file sesuai dengan informasi file yang harus diupload. File yang diupload berupa tipe file JPG atau PNG atau PDF.


  • Tekan tombol KIRIM jika semua telah lengkap diisi

    Jika dokumen berhasil dikirim, maka akan tampil pemberitahuan bahwa dokumen berhasil dikirim disertai dengan TOKEN pendaftaran, catatlah token tersebut. Token pendaftaran digunakan untuk melihat progres pelayanan yang telah diajukan dan juga untuk memperbaiki dokumen apabila ada kekeliruan penyampaian dokumen.


  • SPPT PBB sudah selesai DICETAK
    Setelah proses selesai, SPPT PBB akan dicetak oleh Petugas Pelayanan Kantor Bapenda Kab. Lampung Barat, selanjutnya SPPT PBB akan di PDF dan dikirim melalui Nomor WhatsApp sebagai dasar Wajib Pajak melakukan pembayaran. Wajib Pajak dapat mengambil SPPT PBB ASLI langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Lampung Barat yang beralamat di Jl. Tulip No. 9 Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat. Atau Wajib Pajak dapat meminta petugas mengirimkan SPPT PBB ASLI melalui jasa pengiriman dengan biaya ditanggung oleh wajib pajak.

Soal Sering Ditanya - SSD

Apa itu aplikasi SiAP PM?
SIAP PM adalah singkatan dari Sistem Administrasi Pelayanan Pajak Masyarakat, sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memudahkan pelayanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, berupa layanan pendaftaran objek pajak baru, perubahan data, dan pengapusan/ pembatalan.
Apa tujuan dari penggunaan aplikasi SiAP PM di pekon/ kelurahan?
Untuk mempermudah aparat pekon/kelurahan dalam membantu warga mendaftarkan objek pajak PBB dan layanan PBB lainnya secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak/kabupaten. 
Apakah warga bisa mendaftar sendiri tanpa bantuan aparat pekon/ kelurahan?
Bisa, jika warga memiliki akses internet dan mengerti cara menggunakan aplikasi. Namun pada umumnya, warga tetap membutuhkan bantuan perangkat pekon/kelurahan untuk memastikan data lengkap dan sesuai.
Apakah kami sebagai warga masyarakat yang taat kepada pemerintah jika memiliki/ menguasai/ memanfaatkan tanah dan atau bangunan wajib untuk didaftarkan sebagai wajib pajak khususnya PBB?
Wajib. Jika kita sebagai masyarakat yang taat kepada pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, tentu segera daftarkan tanah dan atau bangunan anda jika blm terdaftar sebagai wajib pajak PBB sebagai kontribusi kita kepada pemerintah daerah dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Apakah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dapat diterbitkan kembali jika SPPT tersebut hilang?
Dapat diterbitkan kembali, dengan syarat melengkapi dokumen yang telah ditentukan, yaitu dengan membawa surat keterangan hilang dari Polres atau Polsek terdekat.
Apakah pengantar dari pekon/ kelurahan menjadi syarat wajib untuk pembuatan/ penerbitan PBB baru?
Wajib. Karena dengan membawa/ melampirkan/ scan surat pengantar dari pekon/ kelurahan sebagai bukti bahwa aparatur pekon/ kelurahan mengetahui akan terbit SPPT PBB baru atas nama wajib pajak tersebut. Jadi jika untuk tahun berikutnya terbit kembali maka aparatur pekon/ kelurahan akan mudah dalam hal penagihannya.
Jika ada wajib pajak akan melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mandiri atau kolektif dapat dilakukan dimana saja?

Untuk pembayaran PBB mandiri dapat dilakukan melalui :

  1. 1. Teller Bank Lampung;
  2. 2. Agen L-SMART Bank Lampung;
  3. 3. Aplikasi LampungOnline;
  4. 4. Tokopedia;
  5. 5. Indomaret;
  6. 6. Alfamart;
  7. 7. Blibli.com
  8. 8. QRIS (untuk Kelurahan Way Mengaku, Pasar Liwa, Sekincau, Pajar Bulan dan Tugusari)  dan jika mengajukan PBB Mandiri.

  9. Jika Pembayaran PBB secara kolektif :

Dapat langsung dianter sendiri ketempat yang telah ditentukan atau dapat juga di titipkan ke tim penagih pekon atau kelurahan (Pemangku/ Kaling) dimasing-masing pekon/ kelurahan (1x24 jam). Kemudian Kepala Pemangku/Kaling akan menyetorkan ke Teller Bank Lampung atau Agen L-SMART Bank Lampung secara gratis dan nantinya diinput oleh petugas/ teller bank per NOP.

Apakah proses pembuatan PBB itu lama, cepat atau dapat ditunggu?

Proses pembuatan PBB itu cepat atau dapat ditunggu, jika persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi dengan baik.

Kenapa besaran tagihan PBB antara rumah tetangga lebih sedikit/ lebih murah jika dibandingkan dengan punya kita, padahal rumah tetangga lebih besar dan lebih bagus dari rumah kita?

Ada 2 point untuk menjawab pertanyaan tersebut :

  1. Data SPPT PBB punya kita telah sesuai dengan kondisi dilapangan dan baru diterbitkan SPPT PBBnya sedangkan SPPT PBB punya tetangga sudah lama dan belum pernah dilakukan pemutakhiran data atau belum pernah dilakukan pembetulan data setelah dilakukan renovasi bangunan.
  2. Kita sebagai pemilik tanah dan atau bangunan telah sesuai dalam pengisian Blanko SPOP/LSPOPnya sedangkan tetangga dalam pengisian SPOP/LSPOP bisa jadi belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Jika hal tersebut terjadi, untuk segera melaporkan ke aparat pekon/ kelurahan dalam hal pemangku/ kaling agar segera disampaikan ke wajib pajak untuk dapat di sesuaikan data PBBnya di SPOP/LSPOP.

Informasi dan Kegiatan

image

Bapenda Kabupaten Lampung Barat melakukan sosialiasi Aplikasi SIAP PM di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit.

Balik Bukit - (08092025) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Barat, aktif dalam melakukan sosialisasi terkait aplikasi SIAP-PM. Kepala Badan yang diiwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Bapak Ruliansyah, SE melakukan kunjungan di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit terkait adanya pelayanan aplikasi mudah dan cepat terkait pendaftaran PBB-P2 baru bagi masyarakat yang belum terdaftar tanah dan atau bangunannya sebagai objek PBB.


Aplikasi ini sangat disambut baik oleh Peratin Pekon Padang Cahya Bapak Muzarni Ma'ruf dan seluruh jajaranya, karena dengan menggunakan aplikasi SIAP PM ini masyarakat bisa dengan mudah untuk mendaftarkan tanah dan atau bangunananya cukup dari rumah atau bisa dibantu oleh aparat pekon jika ada kendala. Bapenda sangat mengharapkan bantuan dari seluruh aparat pekon Padang Cahya untuk dapat membantu mensosialisasikan aplikasi ini kepada seluruh masyarakat.


Selain sosialisasi terkait Aplikasi SIAP PM, Bapenda juga menyampaikan adanya program dari Pemerintah Provinsi Lampung yaitu terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dari tanggal 1 Mei s.d. 31 Juli 2025 dan di perpanjang dari tanggal 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2025 adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk itu, mengharap bantuan dari pihak pekon untuk menyampaikan adanya perpanjangan ini dan membantu masyarakat jika ingin membayar pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi (Lampungin). Bayar pajak dengan aplikasi sangat membantu wajib pajak karena tidak perlu mengisi form dan lain-lain di Samsat, wajib pajak hanya melengkapi berkas yang ada (BPKB, STNK, KTP dan bukti bayar) maka stink sudah bisa dicetak. Dan Bapenda sangat mengarapkan kepada Bapak Muzarni Ma'ruf selaku Peratin Padang Cahya, jika ada warga masyarakatnya yang memiliki kendaraan diluar Plat Lampung dan diluar seri M untuk dapat didata dan disosialisasikan BBN ke Plat Lampung dan seri M agar dapat banyak kemudahan dalam membayar pajak ditahun berikutnya.(yp)